Loading...
Mungkin ada orang yang
punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan
mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan
tersier/mewah bahkan pamer.
Ini tidak dibenarkan
dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu
adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di
saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera
bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah
kedzaliman.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ
“Penundaan (pembayaran
hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah
seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka
ikutilah.”[1]
Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!
Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:
1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
وَالَّذِى نَفْسِى
بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ
ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى
يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
“Demi yang jiwaku ada
ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah,
kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih
punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu
dilunasi.”[2]
2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasa
Tentu kita sangat tidak
senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti
yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]
Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,
قال السيوطي أي محبوسة عن
مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى
ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى
“Berkata As Suyuthi,
yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia.
Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti
(tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang
selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah
dibayar atau belum.”[4]
3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaat
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ
وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا
نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
“Adalah Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki
hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah
dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau
bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[5]
Maksudnya adalah Nabi
shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua
bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal,
padahal ia sudah mampu membayarnya.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,
وَكَانَ إذَا قُدّمَ
إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ
دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا
عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ
“Jika didatangkan kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak
menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau
tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau menshalatkannya, jika
dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun
mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu.
Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]
4) Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ
“Siapa saja yang
berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu
Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]
5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari
Umar bin Abdul Aziz berkata,
ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ
ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ
ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ
“Aku wasiatkan kepada
kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena
sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam
hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan
selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah
manusia selama kalian hidup.” [8]
Bagi yang memang harus
berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir
karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan
dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan
berniat tidak membayarnya.
Al-Munawi menjelaskan,
والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره
“Pembicaraan mengenai
hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi
orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak
menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik
sebagai syahid atau lainnya.”[9]
Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkata
ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء
“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]
Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.
0 komentar:
Posting Komentar